Palembang, 22 April 2024
Hari ini, Palembang menjadi saksi dari momentum penting dalam proses legislasi daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXXXIII (83), yang secara khusus menyoroti penjelasan Gubernur terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif. Acara ini merupakan kelanjutan dari serangkaian proses pembahasan sebelumnya yang dimulai pada Rapat Paripurna sebelumnya pada 25 Maret 2024.
Rapat Paripurna LXXXIII (83) ini diselenggarakan untuk memberikan ruang bagi Gubernur Sumatera Selatan untuk memberikan penjelasan terperinci mengenai enam Raperda tersebut. Keenam Raperda tersebut terdiri dari empat Raperda baru dan dua Raperda lanjutan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si., serta Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, memimpin jalannya Rapat Paripurna LXXXIII (83) dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM. Rapat ini juga menjadi forum bagi para anggota DPRD untuk mendengarkan penjelasan secara detail dari Gubernur terkait substansi dan urgensi keenam Raperda yang diajukan.
Dalam penjelasannya, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan informasi yang komprehensif mengenai masing-masing Raperda yang diajukan. Berikut adalah rangkuman dari penjelasan yang disampaikan:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini diajukan dalam rangka penataan ruang wilayah provinsi, sesuai dengan amanat Undang-Undang 26 Tahun 2007. Perubahan RTRW menjadi penting karena adanya potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan, serta permasalahan lingkungan tertentu yang memerlukan penanganan prioritas.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan perpanjangan usulan sebelumnya dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sejalan dengan perubahan regulasi di bidang lingkungan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan nomenklatur Balitbangda menjadi BRIDA bertujuan untuk meningkatkan kualitas penelitian dan inovasi daerah.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini diajukan dalam rangka menyusun RPJPD periode berikutnya, menggantikan RPJPD yang akan berakhir. Penyusunan RPJPD ini telah melalui tahapan pembahasan dengan berbagai pihak terkait, untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan provinsi.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (PERSERODA)
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini diajukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan bentuk hukum bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PERSERODA)
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan bentuk hukum bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas bank daerah dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi regional.
Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna LXXXIII (83) diskors untuk memberikan kesempatan bagi fraksi-fraksi DPRD untuk membahas dan menyusun pandangan umum. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, rapat ini akan dilanjutkan pada Senin, 29 April 2024, untuk penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (3) Huruf a Angka 2 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam proses pembahasan demi kepentingan bersama dan kemajuan daerah.
Dengan demikian, rapat paripurna hari ini sukses dilaksanakan dengan lancar, menandai langkah awal dalam proses pembahasan keenam Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Semoga hasil dari proses ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan ke depannya.