DPRD Prov Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD TA 2024

329 0

Palembang, 14/8/2023

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur Terhadap Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna LXIX (69) Pembicaraan Tingkat Satu dengan Agenda Penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, yang dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna LXIX (69) yang dimulai hari ini hingga tanggal 31 Agustus 2023 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan, berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA. 2024.

Mengawali penjelasan Gubernur menyampaikan bahwa Rancangan APB D TA 2024 disusun untuk menjaga kesinambungan perencanaan Pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 yaitu“ Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Ekonomi Kerakyatan”
Selanjutnya dalam penjelasan Gubernur disampaikan poin penting dalam Rancangan APBD Prov. Sumsel 2024 bedasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA. 2024 yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 24 Juli 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp.10.949.809.805.940,00

B. Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp.11.100.120.882.628,00

C .Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan dalam Rancangan APBD TA 2024 direncanakan Sebesar Rp. 289.311.076.688,00
2. Pengeluaran Pembiayaan dalam Rancangan APBD TA 2024 direncanakan Sebesar Rp. 139.000.000.000,00

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna diskors hingga tanggal 18 Agustus 2023 untuk memberikan kesempatan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapat yang akan disampaikan pada Rapat paripurna lanjutan.

Related Post