Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022

209 0

Palembang, 15/6/2023

9 (Sembilan) Fraksi di DPRD Prov.Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022 setelah sebelumnya mendengarkan penyampaian tanggapan/jawaban atas Pandangan Umum Fraksi dimaksud oleh Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXIV (64) lanjutan.

Rapat Paripurna LXIV (64) lanjutan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, bersama Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, H. Muchendi M, SE dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel; Ir. SA. Supriono, dan Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tamu undangan lainnya.

Dalam tanggapan/jawaban Gubernur Sumsel disampaikan sbb:

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar):
“Terhadap pertanyaan atas pencapaian misi membangun sumsel berbasis ekonomi kerakyatan melalui gerkan sumsel mandiri pangan (GSMP) untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan hanya naik 0,5% dapat dijelaskan bahwa jika dihitung periode September 2021 ke September 2022 maka angka kemiskinan Sumatera Selatan turun cukup besar dari 12,79% menjadi 11,95% atau turun hamper 1% dan sejak GSMP dicanangkan pada akhir tahun 2019, tren angka kemiskinan dari tahun ke tahun selalu menurun”

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
“Terkait dengan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) SEBESAR Rp.322,91 Miliyar dapat dijelaskan bahwa nilai SiLPA tersebut semula hanya memperhitungkan belanja gaji pegawai untuk bulan januari tahun anggaran 2023 sebesar 90 Miliyar, namun ternyata pada akhir tanggal tutup tahun pemerintah provinsi memperoleh dana transfer dari pemerintah pusat yang cukup besar yang tidak mungkin lagi untuk dikeluarkan menjadi belanja sehingga tercatat sebagai SiLPA”

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) :
“Terkait nilai investasi jangka Panjang sebesar 7,46 triliun dapat dijelaskan bahwa nilai tersebut merupakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada BUMD/BUMN yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Deviden akan terus diperoleh selama BUMD/BUMN tersebut menghasilkan laba dan jika dihitung pendapatan dividen dari BUMD/BUMN mengalami kenaikan tahun 2021 sebesar Rp.65,7 Milyar menjadi Rp.153 Miliyar pada tahun 2022”

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat :
“Terimakasih atas saran yang diberikan serta dukungan untuk peningkatan PAD melalui optimalisasi BUMD, Pengelolaan participating interest atas eksplorasi minyak dan gas, Kerjasama pengembangan LRT dengan pihak Kementerian Perhubungan, PT.KAI, dan Pemerintah Kota Palembang, serta Kerjasama pemberian hibah dengan pihak swasta lainnya guna meningkatkan anggaran pembangunan dan menumbuhkan gairah perekonomian masyarakat”

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
“Terhadap penurunan nilai utang pemerintah dapat menjelaskan bahwa penurunan tersebut karena pemerintah tidak lagi melakukan pinjaman utang jangka Panjang pada tahun 2022”

Menjawab Pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem):
“Terkait evaluasi APBD Tahun Anggaran 2022 dan skala prioritas tahun anggaran 2023 dapat kami jelaskan bahwa evaluasi APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2022 berpedoman pada Permendagri nomor 9 tahun 2021 yang mengatur tata cara perancangan dan perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada setiap tahun anggaran terhadap skala prioritas yang harus dipenuhi terkait pemenuhan belanja wajib seperti pemenuhan anggaran fungsi Pendidikan, Kesehatan dan belanja infratruktur pelayanan publik”

Menjawab Pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
“Terhadap perhatian untuk dampak pengelolaan keuangan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran kehidupan masyarakat kami sependapat dengan hal itu dengan penganggaran belanja untuk program yang mendukung peningkatan kesejahteraan dibidang Kesehatan, Pendidikan, sosial masyarakat sebagai belanja wajib pemerintah dengan persentase sesuai ketentuan perundang-undangan”

Menjawab Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN):
“Terkait peningkatan PAD secara konsisten untuk pembiayaan pembangunan dan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, kami sependapat, berkomitmen dan konsisten dalam peningkatan PAD yang telah terlihat dari peningkatan kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah yang semula sebesar 40,22% pada tahun 2021 menjadi 48,17 pada tahun 2022”

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura Perindo:
“ Terhadap pemberdayaan asset, pemerintah provinsi sumatera selatan selalu berkomitmen agar tata Kelola asset berjalan lebih optimal, transparan dan akuntabel untuk menunjang pendapatan asli daerah”

Setelah penyampaian jawaban Gubernur tersebut dan masing-masing juru bicara fraksi menganggap jawaban itu telah memenuhi harapan, rapat paripurna selanjutnya di skors untuk pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan instansi terkait dari tanggal 16 s.d 23 juni 2023, serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Prov. Sumsel membahas raperda dimaksud dari tanggal 26 s.d 27 juni 2023 yang laporan hasil pembahasan tersebut akan disampaikan oleh Badan Anggaran di rapat paripurna LXVI (64) pembicaraan tingkat dua mendatang.

Menutup paripurna pimpinan rapat mengharapkan agar dapat dibahas dengan Kerjasama, pengertian dan hasilnya sesuai harapan bersama:

“Pimpinan mengharapkan Kerjasama dan saling pengertian yang sebaik-baiknya, dalam melaksanakan pembahasan dan penelitian terhadap raperda tersebut, serta mengharapkan hasil pembahasan dan penelitian serta rumusan yang dihasilkan sesuai dengan harapan kita Bersama” jelas Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM.

Turut hadir Pangdam II Sriwijaya diwakili Pamen Ahli bid. Sosbud. Kol Inf Usik Samwa Parana, Kapolda diwakili Kompol Maryanta Kasubaggar bag renprogar rorena Polda Sumsel, K P T A : diwakili Hakim Tinggi. Drs. H. Rusdi,SH.,M.H, Danlanud diwakili Kasi Fasint Lanud SMH,Mayor Sus Jauhari, DANLANAL diwakili Kaurminpers, Kapten Laut (T) Indang Prabudi, Danrem diwakili Pasipers Korem 044/Gapo, Mayor Inf Mulyadi, Kabinda Sumsel diwakili Korwil Kota Palembang, Mayor Inf Mulyawan, dan BNNP Sumsel diwakili Kasi Wastahti ,Hendra Amoer SE., MM.

Related Post