Bapemperda DPRD Prov Sumsel Laksanakan Uji Publik Raperda Inisiatif Perlindungan Dan Kesejahteraan Lanjut Usia

236 0

Palembang, 24/10/2023

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Prov.Sumsel tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia kegiatan tersebut bertempat di lantai 3 gedung serbaguna kantor DPRD Prov.Sumsel.

Kegiatan uji publik tersebut di hadiri oleh anggota Bapemperda Antoni Yuzar, SH. MH ( Ketua Komisi I), Ir.H .Yudha Rinaldi (Anggota komisi III) serta narasumber yakni K.H. Ayik Farid Alaydrus (Sekretaris Umum MUI Sumsel), dr. Burlian Abdullah (Lembaga Lansia Indonesia) Dr. Ridhah Taqwa, M.Si (Sosiolog UNSRI), Dr. H. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H dan Para Pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yakni perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Biro Kesra, Dinas Perhubungan, Perwakilan Lembaga Lansia, Tim Ahli DPRD Prov. Sumsel dan tamu undangan lainnya.

Acara uji publik di buka oleh Antoni Yuzar, SH. MH dalam sambutanya menyampaikan bahwa Berdasarkan data BPS, Angka HarapanHidup (AHH) Sumatera Selatan pada 2022 adalah sebesar 70,32 Persen, lebih rendah dibanding Angka Harapan Hidup (AHH) Indonesia yang menyentuh angka 73,6 persen.

Sebagaimana diketahui bahwa Indek Pembangunan Manusia (IPM) memiliki 3 (tiga) dimensi yang digunakan sebagai dasar perhitungannya,

Pertama : Kesehatan, yang diukur dengan Angka Harapan Hidup, Kedua : Pendidikan, yang dihitung dari Angka Harapan Sekolah dan Angka Rata-rata Lama Sekolah, dan Ketiga : Standar Hidup Layak, yang dihitung dari Produk Nasional Bruto perkapita.
Angka Harapan Hidup (AHH) telah berkontribusi meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Selatan.

Pada 2018 IPM Sumatera Selatan 69,39 persen meningkat menjadi 70,02 persen memasuki kategori tinggi sejak 2019, Pada 2022 mencapai 70,90. Persen, disisi lain bertambahnya lanjut usia oleh sebagian orang dianggap sebagai beban karena sudah tidak produktif lagi, walaupun tidak bisa dipungkiri masih ada yang masih aktif dan produktif walaupun sudah memasuki usia lanjut, bahkan biasa dipelesetkan dengan istilah gaul yakni : ULAMA yang artinya Usia Lanjut Masih Aktif.
Karena lansia memiliki keterbatasan, terutama kemampuan fisik, kesehatan dan akses maka pemerintah, masyarakat dan keluarga mesti hadir memberikan bantuan kepada mereka.Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga memiliki berkewajiban masing-masing dalam kaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan Lanjut Usia. Karena itu untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak diperlukan regulasi berupa pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga dengan demikian Lansia diharapkan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dalam bentuk : (a) Pelayanan Keagamaan dan mental spiritual, (b) Pelayanan kesehatan, (c) Pelayanan kesempatan kerja; (d) Pelayanan Pendidikan dan pelatihan, (e) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum, (f) Pemberian kemudahan dan layanan dalam bantuan hukum, (g) Bantuan sosial, (h) Perlindungan sosial, (i) pemberdayaan sosial dan pemberian penghargaan.

Diakhir kata sambutanya beliau mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan dalam fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan telah menempatkan Rencana Peraturan Daerah Perlindungan dan Kesejahteraan Lansia dalam Program Pempentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 sebagai Renperda inisiatif DPRD.
Meskipun kami telah menyiapkannya dengan maksimal, dimana disana sini mungkin masih terdapat kekurangan yang perlu untuk disempurnakan lagi, Untuk itulah Uji Publik ini kami adakan dengan mengundang para ahli dari berbagai disiplin ilmu guna memperkaya Raperda ini nantinya sebelum masuk fase pembahasan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan.

Related Post