DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur menyetujui Raperda APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2025

90 0

Palembang, 13 September 2024 – Setelah melalui pembahasan intensif dan kolaboratif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Gubernur Sumatera Selatan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel untuk Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna XC (90) di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat, 13 September 2024.

Persetujuan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang berlangsung mulai tanggal 3 hingga 11 September 2024, yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, serta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pembahasan juga melibatkan komisi-komisi DPRD dengan Perangkat Daerah terkait atau mitra kerja lainnya.

Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM. Acara tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, MSE, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, S.E, M.Si, serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, dalam sambutannya pada awal rapat paripurna mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda APBD TA 2025 ini. “Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi-komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Badan Anggaran yang telah bekerja keras menyelesaikan tugasnya,” ujar Anita Noeringhati.

Selain itu, Anita juga mengapresiasi kerjasama dari pihak eksekutif, khususnya kepada Pj. Gubernur Sumsel beserta jajaran pemerintah daerah yang telah aktif berperan serta dalam proses pembahasan Raperda ini. “Kepada saudara Pj. Gubernur beserta jajarannya, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini,” tambahnya.

Sebelum keputusan bersama disahkan, laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel disampaikan oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM. Dalam laporannya, ia menjelaskan sejumlah poin penting terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas.

Adapun estimasi anggaran dalam Raperda APBD Provinsi Sumsel TA 2025 adalah sebesar Rp. 10.349.496.422.262 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 10.060.185.345.574
  2. Belanja Daerah: Rp. 10.349.496.422.262 (defisit sebesar Rp. 289.311.076.688)
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan Pembiayaan: Rp. 289.311.076.688
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 0
  4. Pembiayaan Netto: Rp. 289.311.076.688
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berjalan: Nihil

Laporan ini menguraikan bahwa meskipun ada defisit sebesar Rp. 289 miliar, penerimaan pembiayaan dapat menutup defisit tersebut sehingga anggaran dapat diseimbangkan. Tidak ada pengeluaran pembiayaan yang direncanakan dalam APBD Tahun 2025, dan estimasi SILPA pada akhir tahun berjalan dinyatakan nihil.

Setelah laporan disampaikan oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM, Pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan secara lisan dari seluruh peserta rapat. Dengan suara bulat, semua peserta rapat menyetujui laporan tersebut. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam penandatanganan Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, MSE.

Penandatanganan keputusan bersama ini menandai selesainya tahap pembahasan Raperda APBD TA 2025, sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menjalankan APBD di tahun anggaran mendatang.

Setelah penandatanganan Keputusan Bersama, Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, MSE, memberikan sambutannya. Dalam pidatonya, Elen Setiadi menyampaikan terima kasih atas kerjasama antara pihak legislatif dan eksekutif selama proses penyusunan dan pembahasan APBD TA 2025.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menyusun APBD ini. Kesepakatan ini adalah wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk terus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” kata Elen Setiadi.

Ia juga mengapresiasi transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan selama pembahasan, sehingga setiap keputusan yang diambil berdasarkan kajian yang mendalam serta pertimbangan untuk kesejahteraan masyarakat.

“APBD ini akan menjadi panduan kita dalam menjalankan program-program prioritas pembangunan di tahun 2025. Kita berharap seluruh elemen pemerintahan dapat bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumatera Selatan ditutup oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, setelah prosesi penandatanganan Keputusan Bersama. Dalam pidato penutupnya, Anita kembali menegaskan pentingnya kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mengawal pelaksanaan APBD TA 2025.

“Tugas kita tidak berhenti di sini. Setelah persetujuan ini, tugas kita selanjutnya adalah memastikan bahwa APBD ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Anita. “Saya mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk bekerja secara optimal dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing demi kemajuan Sumatera Selatan.”

Anita juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda APBD TA 2025. “Atas nama pimpinan dewan, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan, seluruh anggota dewan yang terhormat, serta Pj. Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya yang telah berkenan hadir pada Rapat Paripurna ini,” tutupnya.

Dengan disetujuinya Raperda APBD TA 2025 ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal pelaksanaan anggaran yang telah disusun. Program-program prioritas yang telah direncanakan diharapkan dapat segera direalisasikan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat infrastruktur di wilayah Sumatera Selatan.

Namun, tantangan tetap ada. Perlu sinergi yang kuat antara seluruh elemen pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan APBD ini. Pengawasan dan evaluasi berkala akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar berdampak positif bagi pembangunan daerah.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan optimis bahwa dengan APBD TA 2025 ini, Sumsel akan terus berkembang menjadi provinsi yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Related Post