Fraksi DPRD Prov.Sumsel Dapat Menerima Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023

213 0

Palembang, 7/8/2023

Fraksi DPRD Prov.Sumsel Dapat Menerima Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2023

Sembilan Fraksi DPRD Prov.Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Sumsel TA 2023, setelah sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi dimaksud oleh Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. Mawardi Yahya pada Rapat Paripurna hari ini.

Rapat Paripurna LXVII (67) lanjutan dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Seretaris daerah; Ir. S.A. Supriono, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tamu undangan lainnya.

Mengawali tanggapan atau jawaban Gubernur Sumsel menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan tanggapan, saran maupun kritik, dilanjutkan dengan menjawab petanyaan dan saran dari Fraksi diantaranya:
Terkait infrastruktur, Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan jalan-jalan Provinsi yang belum selesai dan kondisinya masih rusak parah dengan mengalokasikan anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan yang tersebar di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota.

Selanjutnya terkait terjadinya praktik pungutan biaya yang tinggi khususnya terhadap sekolah menengah atas negeri akan menjadi perhatian kami, sedangkan adanya pembiayaan bulanan berdasarkan keputusan komite, dapat dijelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komite Sekolah, dimana pembiayaan di satuan Pendidikan melalui komite merupakan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaan fungsi Pendidikan oleh pemerintah.

Disampaikan juga ucapan terimaksih atas apresiasi yang telah diberikan terhadap proses penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2023 yang mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Setelah penyampaian jawaban Gubernur tersebut dan masing-masing juru bicara fraksi menganggap jawaban itu telah memenuhi harapan, Rapat Paripurna selanjutnya di skors untuk pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan instansi terkait dari tanggal 7 s.d 10 Agustus 2023, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel membahas Raperda dimaksud tanggal 11 Agustus 2023 yang laporan hasil pembahasannya akan disampaikan oleh Badan Anggaran pada Rapat Paripurna LXVII (67) pembicaraan tingkat dua mendatang.

Related Post