Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 (Empat) Raperda Usulan Eksekutif

199 0

Palembang, 13/2/2023

Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel Sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel.

Hari ini (13/2/23) Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi menyampaikan Pandangan terhadap Raperda dimaksud pada Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Adapun Raperda tersebut sbb:
1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 (empat) Raperda Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Secara Bergiliran Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umum, yang diawali Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan oleh H. Rizal Kenedi, SH., MM, dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Dedi Siprianto, S.Kom, MM, kemudian Fraksi Gerindra dibacakan oleh Raden Gempita, SH, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh; Tamtama Tanjung, dilanjutkan Fraksi PKB dibacakan Antoni Yuzar, SH., MH, kemudian Fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh H. Nopianto, S.Sos., MM, selanjutnya Fraksi PKS dibacakan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si, Fraksi PAN oleh Abusari, SH, M. Si dan diakhiri dengan Pembacaan Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

Dalam beberapa Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan antara lain sbb :
– Mengharapkan agar Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mampu menjadi solusi Tindakan tegas atas aktifitas perusahaan terutama Perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta meminta kepada Pemprov Sumsel untuk tidak mudah mengeluarkan izin yang menyebabkan alih fungsi lahan, memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya kajian lingkungan hidup strategis dan dokumen-dokumen lain yang terkait lingkungan.

– Mengharapkan agar dalam Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov untuk benar-benar jeli dalam menggali potensi pajak dan retribusi, salah satunya industri usaha dan jasa secara online. Dan memohon penjelasan terkait pembayaran pajak kendaran bermotor secara online melalui e-samsat apakah sudah dilakukan Sosialisasi terhadap masyarakat, dan megingatkan untuk serius memfasilitasi pembayaran pajak secara mobile banking, melalui e-money dan berbagai aplikasi online lainnya seperti halnya pembayaran listrik, Air PDAM dan BPJS.

– Dalam Menanggapi Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan diantaranya meminta Pemprov untuk Kembali memaksimalkan Kerjasama dengan pihak swasta dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah bersubsidi dan layak huni.

– Menanggapi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 dalam Penyusunan RTRW ini Pemprov belum optimal dalam memanfaatkan system informasi tata ruang dan belum melakukan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota sehingga dikhawatirkan akan terjadi ketidak sesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota. Selain perlunya optimalsasi koordinasi dengan kota, yang juga sangat penting yaitu pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang, sehingga jika Raperda ini disahkan Pemprov harus mengambil Tindakan tegas mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin sampai dengan pemulihan fungsi ruang.

Setelah Fraksi – fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, Rapat Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk memberikan tanggapan dan atau jawaban Gubernur yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Februari 2023 sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-pansus untuk membahas Raperda dimaksud.

Related Post