DPRD PROV SUMSEL SETUJUI RAPERDA JASA KONSTRUKSI

221 0

Palembang, 30/5/2022

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat Paripurna XLIX (49) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia khusus (pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda Provinsi Sumatera Selatan tentang Jasa Konstruksi diruang rapat DPRD, Senin ( 30/05/2022)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. RA. Anita Noeringhati, SH.MH serta didampingi oleh para-wakil ketua yakni. Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi Mahzareki, SE. dari pihak pemerintah dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Pj. Sekretaris Daerah S.A Supriyono beserta OPD dan para tamu undangan lainnya.

Juru bicara Pansus III  DR.Ir.H. Syamsul Bahri, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan dan penelitian raperda Jasa Konstruksi ini sudah melalui study komperatif ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Forum Masyarakat Jasa Konstruksi, dan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM RI serta Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.

menurutnya lagi, “Raperda ini diajukan dengan memperhatikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di Sumsel dengan harapan dapat mewujudkan penyelenggaran pekerjaan konstruksi yang berkualitas di Sumatera Selatan ”

Ditempat yang sama, Gubernur Sumatera Selatan mengatakan Perda ini nantinya akan menjaga kualitas konstruksi bangunan yang akan dibangun di Sumatera Selatan,

“kedepan pelaku jasa konstruksi harus diberikan pelatihan terkait konstruksi “tambahnya lagi.

“Adanya perda ini untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi dan meningkatkan peran serta masyarakat di bidang jasa konstruksi “imbuhnya lagi.

Setelah mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan, akhirnya disepakati dan disetujui untuk disahkan menjadi Perda, dengan ditanda tangani Keputusan Bersama antara Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Related Post