DPRD Prov.Sumsel Bentuk 3 (tiga) Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Prov.Sumsel

7 0

Palembang, 14 Oktober 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem kerja internal dengan membentuk tiga tim penyusun rancangan peraturan terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD. Pembentukan tim ini dilakukan dalam Rapat Paripurna V DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (14/10).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta berbagai perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat Paripurna, Andie Dinialdie, menjelaskan bahwa pembentukan tiga tim ini didasarkan pada kesepakatan rapat pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Kesepakatan ini menghasilkan keputusan untuk membentuk tiga tim penyusun yang masing-masing bertugas menyusun dan membahas rancangan peraturan penting yang menjadi pedoman kerja DPRD ke depan.

“Tiga tim yang dibentuk ini akan membahas rancangan peraturan penting yang mencakup tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Andie Dinialdie.

Susunan Tim Penyusun

Adapun susunan dari ketiga tim yang dibentuk dalam Rapat Paripurna V ini adalah sebagai berikut:

  1. Tim Penyusunan I – Bertugas menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
    • Koordinator: Andie Dinialdie, SE dan H. Nopianto, S.Sos, MM
    • Ketua: H. David Hadrianto Aljufri, SH
    • Wakil Ketua: H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si
  2. Tim Penyusunan II – Bertugas menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
    • Koordinator: H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM
    • Ketua: Sri Mulyadi, SE, M.Si
    • Wakil Ketua: Dra. Rita Suryani, MH
  3. Tim Penyusunan III – Bertugas menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
    • Koordinator: Raden Gempita, SH
    • Ketua: H. Handry Pratama Putra, SE
    • Wakil Ketua: M. Oktafiansyah, ST, MM

Pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan bahwa pembentukan tim-tim ini adalah hasil dari konsultasi yang intensif antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD. Dalam proses pembentukannya, Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah mengajukan surat usulan nomor 160/03709/DPRD-SS/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 kepada pimpinan fraksi-fraksi di DPRD. Surat tersebut berisi usulan nama-nama anggota tim penyusun rancangan peraturan tentang tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD.

“Nama-nama utusan dari masing-masing fraksi tersebut telah diterima oleh Pimpinan Dewan, dan nama ketua serta wakil ketua tim penyusun juga telah disepakati secara musyawarah dan mufakat oleh anggota tim,” lanjut Andie Dinialdie.

Selain itu, pembentukan tim ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Dengan dasar hukum ini, keputusan untuk membentuk tiga tim penyusun tersebut harus dituangkan dalam Keputusan DPRD.

Sebelum penandatanganan Surat Keputusan DPRD terkait pembentukan tim penyusun, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, membacakan rancangan keputusan tersebut di hadapan seluruh peserta rapat. Setelah pembacaan selesai, seluruh peserta rapat menyetujui secara aklamasi pembentukan tim penyusun, dan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan segera dilakukan.

Setelah penandatanganan keputusan, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, dalam sambutannya menekankan pentingnya tanggung jawab tim penyusun dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan. Ia berharap bahwa pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh masing-masing tim dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan menghasilkan rumusan peraturan yang berkualitas.

“Untuk itu, kami persilakan kepada masing-masing tim penyusun untuk segera melaksanakan rapat-rapat pembahasan dan penelitiannya. Kami berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rumusan peraturan yang diharapkan, yang nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” tegas Andie Dinialdie.

Tim penyusun ini akan bekerja intensif dalam menyusun tiga rancangan peraturan yang menjadi pijakan penting dalam menjalankan tugas legislatif DPRD. Tata tertib DPRD menjadi panduan operasional bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik DPRD memastikan bahwa setiap anggota dewan berpegang pada standar moral dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas publiknya. Sedangkan tata beracara Badan Kehormatan mengatur mekanisme dalam menangani masalah-masalah etik yang mungkin terjadi di antara anggota DPRD.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SH, M.S.E, juga memberikan apresiasi atas pembentukan tim penyusun ini. Ia menyampaikan harapannya agar tim-tim yang telah dibentuk dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan peraturan-peraturan yang akan memperkuat kinerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Saya sangat mendukung langkah DPRD dalam memperkuat sistem kerjanya melalui pembentukan tim penyusun ini. Semoga hasil dari pembahasan tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja legislatif kita dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Elen Setiadi.

Seluruh peserta rapat, termasuk para perwakilan OPD dan anggota DPRD lainnya, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap tim penyusun yang baru dibentuk. Mereka berharap agar peraturan-peraturan yang dihasilkan dapat menjadi panduan yang kuat dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Setelah seluruh rangkaian pembahasan selesai, Rapat Paripurna V DPRD Provinsi Sumatera Selatan resmi ditutup oleh Ketua DPRD, Andie Dinialdie. Ia kembali menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antar anggota dewan serta tim penyusun dalam menyelesaikan tugas-tugas yang telah diamanatkan.

“Pembentukan tiga tim penyusun ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Selatan memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kami berharap, tim-tim ini dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan peraturan yang berkualitas,” tutup Andie Dinialdie.

Dengan penutupan Rapat Paripurna V ini, tim-tim penyusun yang telah dibentuk diharapkan segera mulai bekerja untuk merumuskan peraturan-peraturan yang akan menjadi landasan penting bagi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Kinerja mereka akan diawasi dan didukung oleh seluruh anggota DPRD, dengan harapan bahwa hasil kerja ini dapat membawa DPRD ke arah yang lebih baik dalam mengemban amanah rakyat dan menjalankan tugas legislatif secara profesional dan akuntabel.

Related Post