Palembang, 27/6/2023
DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), keputusan ini diambil setelah penyampaian laporan hasil pembahasannya oleh Badan Anggaran (Banggar) pada Rapat Paripurna LXVI (64) pembicaraan tingkat dua dalam bentuk penandatanganan keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur tentang persetujuan terhadap Raperda dimaksud.
Rapat Paripurna LXIV (64) DPRD prov. Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H. Muchendi Mahzareki, SE. dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar yang dibacakan oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM disampaikan proses pembahasan Raperda dimaksud, mulai dari bahasan secara teknis pada Komisi-komisi di DPRD Prov. Sumsel Bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mitra serta instansi terkait dari tanggal 16 s.d 23 Juni 2023, serta Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi dengan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dari tanggal 26 s.d 27 juni 2023, rangkaian pembahasan materi Raperda merupakan wujud nyata kinerja Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD Prov.Sumsel, yang pada inti laporan Banggar memahami dan menerima hasil pembahasan dan penelitian Komisi I s.d komisi V yang pada prinsipnya Banggar dapat menerima Rancangan Perda tersebut dengan menyampaikan beberapa rekomendasi dan catatan-catatan.
Setelah mendengarkan laporan dari Banggar, dan peserta Rapat Paripurna menyetujui secara lisan yang dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel dengan menyetujui Raperda dimaksud yang rancangan keputusan tersebut sudah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Menutup rangkaian acara Rapat Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan pendapat akhir / sambutannya yang diantaranya menyampaikan keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel terkait Raperda dimaksud merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah secara profesioanl, transparan dan bertanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan, selanjutnya Gubernur mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPRD Prov.Sumsel dengan menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota dewan, baik yang tergabung dalam Banggar, Komisi maupun Fraksi-fraksi yang telah membahas Raperda dimaksud serta telah memberikan rekomendasi dan catatan-catatannya yang akan menjadi masukan bagi pihak eksekutif, keputusan Bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubenur tersebut merupakan kesamaan pandang dalam rangka mewujudkan Sumatera Selatan yang maju untuk semua.