Jakarta, 14/1/2025
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andi Dinialdie, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Nopianto, S.Sos, MM, dan Wakil Ketua H.M. Ilias Panji Alam, SE, SH, MM, MH serta Anggota DPRD Nadia Basir, SE, H. Sri Sutandi, SE, MBA, dan M. Al Amin, S.SI, melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait peran DPRD dalam proses pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Sumsel diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen OTDA, Raden Hendi Nur Kusuma. Dalam pertemuan ini, pihak Ditjen OTDA menjelaskan tahapan dan mekanisme pengesahan kepala daerah terpilih berdasarkan regulasi yang berlaku.
Proses Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Dalam penjelasannya, Raden Hendi Nur Kusuma menyampaikan bahwa setelah surat dari DPRD Provinsi Sumsel diterima, Ditjen OTDA akan memproses pembuatan surat yang ditujukan kepada Presiden guna penerbitan Keputusan Presiden terkait persetujuan dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan terpilih. Sesuai ketentuan yang berlaku, Menteri Dalam Negeri wajib meneruskan usulan pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden dalam waktu paling lambat tiga hari setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 160 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Presiden mengesahkan gubernur terpilih dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lambat 20 hari setelah menerima usulan secara lengkap dari DPRD Provinsi. Setelah Keputusan Presiden dikeluarkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan akan dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta, dengan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Wacana Penundaan Pelantikan Kepala Daerah
Dalam kesempatan ini, Ditjen OTDA juga membahas adanya kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Hingga saat ini, terdapat sekitar 200 sengketa Pilkada yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, kondisi ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Jika pelantikan kepala daerah harus ditunda, maka Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024 akan direvisi untuk menyesuaikan jadwal baru. Diperkirakan, jika terjadi penundaan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada minggu kedua April 2025, sekitar tanggal 14 hingga 17 April 2025. Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan resmi terkait perubahan jadwal tersebut.
Jadwal Pelantikan Sesuai Peraturan yang Berlaku
Sesuai dengan Pasal 22A Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024, saat ini jadwal pelantikan kepala daerah masih tetap berlaku, yaitu:
7 Februari 2025 untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
10 Februari 2025 untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
DPRD Sumsel berharap bahwa kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada dapat segera dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan dan pembangunan daerah tidak terganggu serta tetap berjalan dengan lancar.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andi Dinialdie, SE, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Ditjen OTDA Kemendagri untuk memastikan proses pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan berjalan sesuai prosedur dan jadwal yang telah ditentukan.
“Kami berharap agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dapat segera dilantik tanpa harus menunggu penyelesaian seluruh sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, roda pemerintahan di Sumatera Selatan dapat tetap berjalan efektif demi kepentingan masyarakat,” ujar Andi Dinialdie.
Dengan hasil konsultasi ini, DPRD Sumsel berharap agar proses pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.