Palembang, 15/1/2025
Oknum Ketua Masjid Babul Iman RT.002/001 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang telah Melakukan Pemukulan terhadap Abdul Latif selaku Ketua RT. 002/001 Kelurahan Sekip Jaya Kacamatan Kemuning Palembang, Pemukulan tersebut terjadi pada tanggal 24 Oktober 2024 dan telah dilaporkan ke Polsek Kemuning Palembang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/X/2024 POLRESTABES Palembang / SEK KMG Palembang hari Kamis 24 Oktober 2024 Jam 21.30 Wib dan hingga hari ini masih menunggu jadwal proses Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Akibat Pemukulan tersebut korban Abdul Latif mengalami Pusing Kepala dan Lebam dipelipis kiri sesuai hasil Rekam Medik Nomor 1150302143 tanggal 24/10/2024 Jam 23.31 Wib Rumah Sakit Hermina Jl. Basuki Rahmat Palembang.
Menurut Abdul Latif akibat Pemukulan yang dilakukan oleh Fatona Jaya Ibnu Warsan selaku Ketua Masjid Babul Iman tersebut dirinya merasa sangat Malu dan Terhina karena dilakukan pada acara Tahlilan yang disaksikan warga RT. 002/001 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
Harapan Abdul Latif sebagai korban kepada Aparat Penegak Hukum baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Hakim di Pengadilan untuk dapat memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan pelaku, agar timbul efek jera dan pembelajaran bahwa apapun permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik bukan dengan tindak kekerasan, terkhusus oknum yang mengerti hukum dan menjadi tokoh di masyarakat yang tentunya menjadi panutan atas segala tingkah lakunya.