DPRD Sumatera Selatan Dukung Pembentukan Perda Seni Budaya: Wujud Komitmen Pelestarian Kebudayaan Lokal

7 0

Palembang, 10 Oktober 2024 – Dalam upaya melestarikan dan memajukan seni budaya daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh terhadap pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Seni Budaya yang diusulkan oleh Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS). Ketua DPRD Sumsel Sementara, Andie Dinialdie, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya ini, namun ia menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna memastikan bahwa Perda tersebut komprehensif dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seni budaya di Sumsel.

Dalam audiensi yang berlangsung sore ini, Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS), Iqbal Rudianto, menyampaikan beberapa poin penting terkait pengajuan Perda Seni Budaya, termasuk hasil Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Kesenian yang dilaksanakan pada tahun 2023 di Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Iqbal menegaskan pentingnya regulasi formal seperti Perda untuk memberikan payung hukum dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan lokal di Sumatera Selatan.

Ketua DPRD Sumsel Sementara, Andie Dinialdie, dalam pernyataannya menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mendukung penuh langkah strategis yang diusulkan oleh DKSS. Dukungan tersebut merupakan bentuk nyata perhatian DPRD terhadap pelestarian kebudayaan lokal yang diakui sebagai bagian penting dari identitas dan warisan budaya Sumatera Selatan.

“Kami di DPRD Sumatera Selatan sangat mendukung penuh upaya Dewan Kesenian dalam memajukan kebudayaan yang ada di Sumsel. Namun, tentunya perlu pembahasan lebih lanjut dengan Bapemperda agar regulasi ini dapat mengakomodasi semua aspek yang berkaitan dengan pelestarian seni budaya,” ujar Andie Dinialdie.

Andie juga menyampaikan bahwa pelestarian budaya bukan hanya sebatas tugas institusi tertentu, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas seni. Oleh karena itu, pembentukan Perda Seni Budaya ini perlu melibatkan semua pihak terkait, termasuk para pelaku seni, akademisi, dan lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi dan budaya lokal.

Dalam audiensi tersebut, Iqbal Rudianto, Ketua DKSS, menjelaskan bahwa Perda Seni Budaya yang diusulkan oleh DKSS tidak hanya berfokus pada pengembangan seni budaya di ibu kota provinsi, Palembang, melainkan juga mencakup upaya pelestarian kebudayaan di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Iqbal menekankan pentingnya mendorong potensi-potensi kebudayaan lokal di berbagai daerah agar tidak hanya dikenal di tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat nasional dan internasional.

“Kita harus mendorong agar kebudayaan di Sumatera Selatan tidak hanya terkonsentrasi di ibu kota, tetapi juga di daerah-daerah lain yang memiliki potensi budaya yang kaya dan beragam. Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat memperkuat kelembagaan Dewan Kesenian di setiap kabupaten dan kota untuk memastikan pelestarian seni budaya yang ada di daerah-daerah tersebut,” ujar Iqbal.

Menurutnya, potensi seni budaya lokal di Sumatera Selatan sangatlah besar dan beragam, mulai dari seni tari, musik tradisional, seni pertunjukan, hingga kerajinan tangan khas daerah. Namun, ia menyoroti bahwa beberapa tradisi dan kesenian lokal mulai tergerus oleh arus modernisasi dan globalisasi. Oleh karena itu, regulasi dalam bentuk Perda sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi keberlangsungan seni budaya lokal.

Dalam kesempatan yang sama, Andie Dinialdie juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara DKSS dengan Dewan Adat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program-program kebudayaan di Sumsel. Menurutnya, kolaborasi ini akan memperkuat sinergi antara institusi-institusi yang berperan dalam pelestarian budaya, sehingga program-program kebudayaan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

“Aspirasi dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengembangan budaya dan tradisi lokal, menjadi atensi kami. Kami mendukung penuh langkah strategis untuk membawa marwa Sumsel ke panggung nasional, dan kolaborasi dengan Dewan Adat serta pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dari upaya ini,” ungkap Andie.

Dewan Adat, sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menjaga tradisi dan adat istiadat di Sumatera Selatan, diharapkan dapat memainkan peran penting dalam mendukung implementasi Perda Seni Budaya. Keterlibatan Dewan Adat akan memastikan bahwa program-program kebudayaan yang dilaksanakan oleh DKSS dan pemerintah daerah sejalan dengan nilai-nilai adat dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Andie Dinialdie juga menyampaikan harapannya agar kebudayaan Sumatera Selatan dapat dikenal lebih luas di kancah nasional melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh DKSS dan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa Sumsel memiliki potensi budaya yang sangat besar dan perlu didorong agar bisa berkompetisi di tingkat nasional.

“Kami di DPRD akan terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk membawa kebudayaan Sumsel ke panggung nasional. Perlu ada langkah-langkah strategis yang terencana dengan baik agar kebudayaan kita bisa bersaing dan diakui di tingkat nasional, bahkan internasional,” ujar Andie.

Ia juga menekankan bahwa DPRD akan memberikan dukungan penuh dalam hal pendanaan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program kebudayaan yang telah dirancang oleh DKSS. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan program-program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumsel.

Pembentukan Perda Seni Budaya di Sumatera Selatan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan program-program kebudayaan di tingkat provinsi dan daerah. Perda ini akan mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pelestarian, pengembangan, dan pemajuan seni budaya, termasuk di dalamnya perlindungan hak-hak pelaku seni, penguatan kelembagaan kesenian, serta pemberian fasilitas dan dukungan bagi kegiatan seni budaya.

Dengan adanya Perda ini, DKSS sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan seni budaya di Sumatera Selatan akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan program-program kebudayaan. Selain itu, Perda ini juga akan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam melestarikan kebudayaan lokal, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun kegiatan-kegiatan seni yang melibatkan komunitas-komunitas seni di daerah.

Dukungan yang diberikan oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap pengajuan Perda Seni Budaya merupakan langkah strategis dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal di Sumsel. Ketua DPRD Sementara, Andie Dinialdie, menegaskan komitmennya untuk memajukan kebudayaan Sumsel melalui regulasi yang komprehensif dan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk DKSS, Dewan Adat, dan pemerintah daerah.

Melalui Perda ini, diharapkan seni budaya lokal di Sumsel dapat lebih terorganisir, terlindungi, dan berkembang ke arah yang lebih baik. Kebudayaan Sumsel memiliki potensi besar untuk diangkat ke tingkat nasional, dan dengan adanya regulasi yang kuat, Sumatera Selatan dapat mempertahankan warisan budayanya sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi kebudayaan nasional.

Dengan proses yang masih berjalan, DPRD dan DKSS berkomitmen untuk terus bekerja sama demi tercapainya tujuan bersama, yaitu menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Sumatera Selatan agar tetap hidup dan berkembang di tengah arus globalisasi.

Related Post