Palembang, 13 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025. Sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam daftar, terdiri dari 4 Raperda usulan inisiatif DPRD dan 3 Raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna XCII (92) dengan agenda utama penetapan Propemperda Tahun 2025, yang berlangsung pada Jumat (13/9). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM. Turut hadir Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, serta pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan bahwa penetapan Propemperda ini mengacu pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Surat usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 telah diajukan oleh Gubernur Sumsel melalui Surat Nomor 188.341/2977/II/2024 pada 11 September 2024.
“Pada 12 September 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel, bersama Biro Hukum dan HAM serta BPKAD Sumsel, telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diprioritaskan untuk disahkan pada tahun 2025,” jelas Anita.
Dalam laporannya, Ketua Bapemperda, H. Toyep Rakembang, merinci 7 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025. Di antaranya, 4 Raperda usulan inisiatif DPRD yang mencakup pelestarian nilai budaya marga, pemanfaatan alur sungai dan perairan pedalaman, pengaturan distribusi air irigasi, serta perlindungan dan kesejahteraan sosial lansia. Sementara 3 Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif, meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, perubahan APBD 2025, dan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026.
Setelah laporan dibacakan, Pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan lisan dari seluruh peserta, yang secara aklamasi menyetujui penetapan Propemperda tersebut. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam menjalankan tugas pembentukan peraturan daerah. Ia juga mengapresiasi kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.
“Atas nama pimpinan dewan, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda, seluruh Anggota Dewan yang terhormat, serta Pj. Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya yang telah hadir pada Rapat Paripurna hari ini,” tutup Anita dalam pidatonya.