DPRD dan Gubernur Sumsel Setujui Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023

56 0

Palembang, 3 Juli 2024 – Rapat Paripurna LXXXIV (84) DPRD Provinsi Sumatera Selatan hari ini menjadi saksi sejarah bagi keputusan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si selaku Ketua DPRD Provinsi Sumsel, rapat ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, serta para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Mengawali rapat, Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut melibatkan komisi-komisi terkait, yang secara keseluruhan memberikan masukan dan saran yang konstruktif terhadap penyusunan APBD serta implementasinya selama tahun anggaran tersebut.

Salah satu poin utama dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran adalah pemahaman dan penerimaan terhadap Raperda tersebut, dengan beberapa catatan penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Di antaranya, rekomendasi untuk setiap OPD agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun 2023. Selain itu, Badan Anggaran juga memberikan apresiasi kepada OPD yang tidak memiliki temuan serta menyarankan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih berhati-hati dalam menganggarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi yang baik antara rencana penerimaan dan pengeluaran.

Setelah proses pembacaan laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran, seluruh peserta rapat paripurna menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel kemudian dituangkan dalam sebuah prosesi penandatanganan yang diawali dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Rapat paripurna ditutup dengan pernyataan akhir atau sambutan dari Pj. Gubernur Provinsi Sumsel yang mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda ini. Gubernur juga menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin yang telah disetujui bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, serta pentingnya langkah ini dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Rapat Paripurna LXXXIV DPRD Provinsi Sumatera Selatan hari ini menandai kesepakatan yang penting dalam perjalanan pembangunan daerah, dengan harapan bahwa implementasi APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Related Post