Palembang, 25 Maret 2024 – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LXXXII (82) dengan agenda utama membahas perubahan dan penambahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2024. Dalam rapat ini, diputuskan bahwa Program Pembentukan Perda Tahun 2024 akan mencakup 13 Ranperda, terdiri dari 4 Ranperda usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 9 Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. Anita Noeringhati SH., MH, memimpin rapat tersebut dengan dihadiri oleh Wakil Ketua H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si. Tampak hadir juga Pejabat Juru Bicara Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. A. Fatoni., M.Si, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A Supriono. Rapat ini juga dihadiri oleh para perwakilan Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara detail program pembentukan Perda Tahun 2024 yang menjadi prioritas untuk pengembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan. Ke-13 Ranperda tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga reformasi birokrasi, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Sumsel.
“Rapat Paripurna ini menjadi wadah penting dalam mengevaluasi dan menyempurnakan program-program pembentukan Perda yang akan menjadi landasan hukum bagi pembangunan dan kemajuan daerah kita,” ujar Ketua DPRD Sumsel, Dr. Hj. Anita Noeringhati, SH., MH.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumsel dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan terlibatnya berbagai pihak terkait, diharapkan pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2024 dapat dilakukan dengan transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar bagi penyusunan dan pelaksanaan program pembentukan Perda yang lebih baik demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.