Palembang, 3/8/2023
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2023 pada Rapat Paripurna LXVII (67).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur, ketua DPRD Prov. Sumsel mejelaskan rangkaian agenda pada rapat paripurna LXVII (67) yang dimulai hari ini hingga tanggal 11 agustus 2023 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan Perubahan APBD TA 2023.
Dalam penjelasan Gubernur disampaikan poin penting dalam Perubahan APBD 2023 bedasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.11.414.544.966.242,00 dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp.10.744.536.321.400,00, mengalami peningkatan sebesar Rp.670.008.644.842,00 atau 6,24%
B. Belanja Daerah
Pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 belanja direncanakan sebesar Rp.11.371.462.008.715,00, dibandingkan dengan belanja daerah sebelum perubahan APBD 2023 sebesar Rp.10.511.755.061.412,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 859.706.947.303,00 atau naik 8,18%.
B. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 penerimaan pembiayaan direncanakan Rp. 322.917.042.473,00 dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan sebelum perubahan APBD tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 133.218.740.012,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.189.698.302.461,00 atau 142,40%.
4. Pengeluaran Pembiayaan
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp. 366.000.000.000,00.
Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, rapat paripurna pun diskors untuk memberikan kesempatan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya yang akan disampaikan pada Rapat paripurna lanjutan mendatang.